Pelayanan Rekomendasi Pemasukan/ Pengeluaran Ternak Hewan Kesayangan Serta Produk Asal Hewan

  1. Pengguna layanan (user) melakukan pendaftaran dengan mengisi Buku Register Pemohon di ruang pelayanan Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
  2. Menunjukkan Identitas Pengguna (SIM/KTP) kepada Petugas yang menangani

  1. Pengguna datang ke Seksi Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner untuk mengisi Buku Registrasi Pengguna dengan menunjukkan Identitas Pemohon (SIM/KTP) kepada Petugas yang menangani
  2. Pengguna menyampaikan keperluannya dan Petugas akan mengarahkannya kepada Personil/ Pejabat yang telah ditunjuk oleh Pimpinan sesuai dengan kebutuhan informasi dari Pengguna
  3. Petugas menerima berkas permohonan dari Pengguna
  4. Petugas mengumpulkan data dan kelengkapan berkas, disesuaikan dengan peraturan yang berlaku
  5. Pemeriksaan keabsahan dan kelengkapan berkas disesuaikan dengan peraturan yang berlaku
  6. Pembuatan Rekomendasi
  7. Pengesahan Rekomendasi oleh Pejabat yang berwenang menanganinya (Kasie, Kabid, Kadis)
  8. Setelah direkomendasi, dokumen diturunkan kembali kepada petugas yang menangani guna pemberian Nomor surat dan penyusunan berkas beserta kelengkapannya
  9. Setelah itu, penyerahan dokumen kepada Pengguna
  10. Pengisian IKM Setelah selesai semua, petugas mendokumentasian dokumen.

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (hari) kerja sejak diterimanya berkas permohonan.

Gratis

Surat Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran Ternak/Hewan dan Produk Asal Hewan

Datang langsung, atau menghubungi ke Bidang Peternakan (Telp/Fax 0274 511001 Fax ) atau ke drh. Anung Endah Suwasti (Hp. 08122757068

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pemasukan/ Pengeluaran Ternak Hewan Kesayangan Serta Produk Asal Hewan"